Tupoksi Karantina Pertanian Bandung

Karantina Pertanian Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang karantina pertanian memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tupoksi ini menjadi landasan dalam menjalankan misi perlindungan sumber daya hayati Indonesia.

Berikut adalah rincian lengkap tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Karantina Pertanian Bandung dalam melaksanakan tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.

🎯

Tugas Pokok

Melaksanakan tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari dan ke luar negeri serta antar area di dalam negeri.

  • Melakukan inspeksi, pengujian, dan perlakuan karantina terhadap media pembawa OPT
  • Memberikan sertifikat kesehatan untuk komoditas yang diekspor
  • Melakukan surveillance dan monitoring OPT di wilayah kerja
  • Melaksanakan pengendalian lalu lintas media pembawa OPT
  • Memberikan bimbingan teknis dan penyuluhan karantina pertanian
⚙️

Fungsi Utama

Menjalankan fungsi operasional dalam bidang karantina pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan perlindungan sumber daya hayati.

  • Fungsi preventif: mencegah masuknya OPT berbahaya
  • Fungsi kuratif: menangani kasus infestasi OPT
  • Fungsi regulatif: mengatur lalu lintas komoditas pertanian
  • Fungsi fasilitatif: memfasilitasi perdagangan komoditas aman
  • Fungsi edukatif: memberikan edukasi tentang karantina pertanian

Rincian Fungsi Operasional

1

Inspeksi dan Pengujian

Melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap komoditas pertanian, media tumbuh, dan kemasan untuk memastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan yang dapat membahayakan pertanian Indonesia.

2

Perlakuan Karantina

Melaksanakan tindakan karantina berupa fumigasi, sterilisasi, atau perlakuan lainnya terhadap komoditas yang terinfestasi organisme pengganggu tumbuhan sesuai standar internasional.

3

Sertifikasi Fitosanitari

Menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan untuk komoditas ekspor dan surat keterangan kesehatan untuk distribusi dalam negeri setelah memenuhi persyaratan karantina.

4

Surveillance OPT

Melakukan kegiatan survei dan monitoring organisme pengganggu tumbuhan di wilayah kerja untuk deteksi dini dan pencegahan penyebaran OPT berbahaya.

Kewenangan dan Wewenang

🔍 Kewenangan Inspeksi

Melakukan pemeriksaan terhadap semua media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, termasuk kewenangan untuk menolak atau menahan komoditas yang tidak memenuhi persyaratan.

📋 Kewenangan Sertifikasi

Menerbitkan, menunda, atau menolak penerbitan sertifikat kesehatan tumbuhan dan dokumen karantina lainnya berdasarkan hasil inspeksi dan pengujian yang dilakukan.

🚫 Kewenangan Pengendalian

Melakukan tindakan pencegahan, penahanan, pemusnahan, atau penolakan terhadap media pembawa OPT yang dapat membahayakan sumber daya hayati Indonesia.

⚖️ Kewenangan Penegakan

Melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan karantina pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🎓 Kewenangan Pembinaan

Memberikan bimbingan teknis, pelatihan, dan penyuluhan kepada pelaku usaha dan masyarakat terkait ketentuan dan prosedur karantina pertanian.