Tupoksi Karantina Pertanian Bandung
Karantina Pertanian Bandung sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang karantina pertanian memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tupoksi ini menjadi landasan dalam menjalankan misi perlindungan sumber daya hayati Indonesia.
Berikut adalah rincian lengkap tugas pokok dan fungsi yang diemban oleh Karantina Pertanian Bandung dalam melaksanakan tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
Tugas Pokok
Melaksanakan tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari dan ke luar negeri serta antar area di dalam negeri.
- Melakukan inspeksi, pengujian, dan perlakuan karantina terhadap media pembawa OPT
- Memberikan sertifikat kesehatan untuk komoditas yang diekspor
- Melakukan surveillance dan monitoring OPT di wilayah kerja
- Melaksanakan pengendalian lalu lintas media pembawa OPT
- Memberikan bimbingan teknis dan penyuluhan karantina pertanian
Fungsi Utama
Menjalankan fungsi operasional dalam bidang karantina pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan perlindungan sumber daya hayati.
- Fungsi preventif: mencegah masuknya OPT berbahaya
- Fungsi kuratif: menangani kasus infestasi OPT
- Fungsi regulatif: mengatur lalu lintas komoditas pertanian
- Fungsi fasilitatif: memfasilitasi perdagangan komoditas aman
- Fungsi edukatif: memberikan edukasi tentang karantina pertanian
Rincian Fungsi Operasional
Inspeksi dan Pengujian
Melakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium terhadap komoditas pertanian, media tumbuh, dan kemasan untuk memastikan bebas dari organisme pengganggu tumbuhan yang dapat membahayakan pertanian Indonesia.
Perlakuan Karantina
Melaksanakan tindakan karantina berupa fumigasi, sterilisasi, atau perlakuan lainnya terhadap komoditas yang terinfestasi organisme pengganggu tumbuhan sesuai standar internasional.
Sertifikasi Fitosanitari
Menerbitkan sertifikat kesehatan tumbuhan untuk komoditas ekspor dan surat keterangan kesehatan untuk distribusi dalam negeri setelah memenuhi persyaratan karantina.
Surveillance OPT
Melakukan kegiatan survei dan monitoring organisme pengganggu tumbuhan di wilayah kerja untuk deteksi dini dan pencegahan penyebaran OPT berbahaya.
Landasan Hukum
Undang-Undang No. 21 Tahun 2019
Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai landasan utama pelaksanaan karantina pertanian di Indonesia.
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2002
Tentang Karantina Tumbuhan yang mengatur secara detail prosedur dan mekanisme karantina tumbuhan.
Peraturan Menteri Pertanian
Berbagai Permentan yang mengatur teknis pelaksanaan karantina pertanian dan standar operasional prosedur.
Standar Internasional
ISPM (International Standards for Phytosanitary Measures) dan konvensi internasional terkait perlindungan tumbuhan.